Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Akhirnya proses divestasi 14 saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk tahun 2008-2009 tuntas juga setelah melewati proses yang panjang.
Sales Purchase Agreement (SPA) antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) untuk pembelian 14 persen saham divestasi Newmont tahun 2008 dan 2009 senilai USD493,6 juta akhirnya ditandatangani.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Ditjen Minerbapabum lantai 5, Jalan Supomo Nomor 10, Jakarta, (23/11/2009) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andy Hadianto, Dirut PT Multicapital YA Didik Cahyanto, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi, Presiden Direktur Newmont Pacific Nusantara Martiono Hadianto, Senior Vice President of Legal and External Affairs Newmont Corporation, Alan R Blank, dan kuasa pemegang saham Nusa Tenggara Mining Corp dan Sumitomo, Toru Tokuhisa.
Seperti diketahui sebelumnya telah ada kesepakatan harga 10 persen saham divestasi Newmont dengan pihak MDB sebesar USD391 juta pada 6 November lalu. Dengan SPA kedua ini maka PT Multi Daerah Bersaing (MDB) memiliki total 24 persen saham divestasi.
NNT merupakan perusahaan tambang asing asal AS yang menambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. Sebanyak 80 persen saham NNT dikuasai asing melalui Nusa Tenggara Partnership yang terdiri dari Newmont Indonesia Ltd sebesar 55 persen dan 45 persen sisanya dimiliki Nusa Tenggara Mining Corp dan Sumitomo. Sisa saham sebesar 20 persen dipegang perusahaan nasional, PT Pukuafu Indah.
Sesuai kontrak karya, NNT diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham asingnya ke pihak nasional paling akhir Maret 2010. Sebanyak 20 persen sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31 persen sisanya.
Sesuai keputusan arbitrase, divestasi 31 persen saham NNT adalah 3 persen Maret 2006, 7 persen Maret 2007, 7 persen Maret 2008, 7 persen Maret 2009, dan 7 persen Maret 2010.(ade)