Foto: Koran SI.
JAKARTA - Dirjen Migas Evita Legowo menuturkan jika minimnya minat investor terhadap penawaran wilayah kerja sama migas adalah karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost Recovery. Menurutnya, pemerintah berusaha membuat agar investor tidak takut dengan peraturan ini.
"Hasilnya masih sangat-sangat mengecewakan," kata Evita seperti dilansir dari situs Ditjen Migas, di Jakata, Rabu (25/11/2009).
Saat ini Departemen Keuangan masih menggodok RPP tentang Cost Recovery. Harmonisasi perlu dilakukan supaya aturan tersebut tidak menakutkan bagi investor.
"Kita berusaha memberikan pengertian kepada teman-teman di Departemen Keuangan. Sekarang kami berusaha melakukan harmonisasi supaya tidak menakutkan investor," ucapnya.
Dia memaparkan, penyusunan RPP tentang Cost Recovery merupakan amanat UU APBN No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 yang menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang Cost Recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
Penyusunan RPP Cost Recovery ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan investor karena dengan demikian klausul-klausul di dalam kontrak tak lagi bisa diutak-utik.
Dalam kesempatan sebelumnya, Evita mengakui adanya dua item dalam RPP Cost Recovery yang masih dalam pembahasan dengan Depkeu, yaitu permasalahan penunjukan tim auditor independen dan masa pemberlakuan aturan.
Departemen ESDM mengusulkan agar menggunakan tim auditor yang sudah ada saat ini yaitu BPKP dan BPK. Jika memang terpaksa membentuk tim lain, maka tim tersebut haruslah ditunjuk bersama oleh Departemen ESDM dan Depkeu. Sementara mengenai masa pemberlakuan, diusulkan agar aturan tersebut hanya diberlakukan pada kontrak kerja sama baru, bukan kontrak lama.(rhs)