JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie akan membantu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 14 Oktober 2009.
Menurut dia, DPR akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu diungkapkan Marzuki Alie saat menerima kunjungan sejumlah Direksi TPI di ruang kerjanya di Senayan, Jakarta, kemarin.
Direksi TPI yang hadir antara lain, Managing Director TPI Nana Putra, Direktur Finance & Tehnik Ruby Panjaitan, Corporate Secretary TPI Wijaya Kusuma Soebroto, Direktur Program TPI Erwin Anderson, dan Pemimpin Redaksi TPI Ray Wijaya.
Menurut Marzuki, proses hukum yang sedang dialami TPI membutuhkan perhatian serius karena sudah memasuki ranah hukum di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, dia menganjurkan agar TPI membicarakan kasus pailit ini ke Komisi III DPR, selaku komisi yang konsen dalam persoalan hukum. "Nanti akan saya fasilitasi ke komisi hukum, karena kasus pailit ini sudah masuk dalam ranah hukum dan komisi hukum yang berwenang terus mengawal," kata Marzuki.
Politikus dari Partai Demokrat itu juga menegaskan, pengawalan kasus pailit ini diperlukan untuk menghindari adanya dugaan permainan makelar kasus (markus) oleh oknum-oknum di lembaga peradilan tertinggi tersebut. Apalagi, kata dia, keberadaan dan gerak-gerik markus sangat sulit dideteksi. "Masalahnya kan itu oknum-oknum tertentu yang bermain kasus di lembaga peradilan, bukan lembaganya," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) TPI Sang Nyoman Suwisma menduga pemailitan TPI terjadi akibat permainan markus. Sebab sejak putusan pailit diketok majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, aroma peran markus yang menunggangi kasus pemailitan TPI sudah dirasakan pihak manajemen TPI. Karena alasan itu manajemen TPI telah melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap ada beberapa kejanggalan saat majelis hakim memutuskan perkara pailit tersebut.
Selain mengantisipasi adanya dugaan markus, Sekretaris Partai Demokrat ini juga menyarankan TPI menghadirkan dan mengumpulkan para ahli hukum guna membicarakan putusan pailit yang disinyalir banyak terjadi kejanggalan. Para ahli hukum ini, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan masukan serta solusi konkret dari persoalan yang dihadapi TPI. "Ahli hukum dan praktisi ini akan memberikan dorongan dan masukan, jangan-jangan putusan pailit ini ada cacat hukumnya," terangnya.
Marzuki beranggapan, kasus pailit TPI disinyalir merupakan satu skenario commercial paper atau surat berharga komersial oleh oknum-oknum (manajemen) tertentu yang bertujuan memailitkan TPI setelah pergantian kepemilikan. Modus yang biasa digunakan, jelas dia, uang yang sudah diterima dari pinjaman tidak digunakan.
Selanjutnya, perusahaan mengeluarkan surat commercial paper dan beberapa hari kemudian, uang yang diterima langsung dikembalikan pada pemiliknya. Ujungnya, surat obligasi yang sebelumnya dikeluarkan dan diterima kembali tidak dikembalikan pada perusahaan bersangkutan tapi justru dimainkan. "Ini kan permainan yang biasa digunakan. Ini seharusnya, mantan direksinya ditarik dan dilaporkan ke polisi agar menindaklanjuti kasus ini. Dengan begitu, kasus ini bisa cepat terungkap," terangnya.
Managing Director TPI Nana Putra menilai, pemailitan TPI jadi preseden buruk bagi dunia pers, terutama televisi di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, pemailitan TPI yang diduga penuh rekayasa ini bisa menimpa stasiun televisi yang lain. "Program kami sangat komersial dan merakyat, kalau sampai pailit tentunya masyarakat tidak bisa menikmati lagi," tuturnya.
Pemimpin Redaksi TPI Ray Wijaya mengatakan, dalam sejarah pertelevisian, baru kali ini ada perusahaan televisi swasta dipailitkan oleh perusahaan asing asal Singapura yakni PT Crown Capital Global Limited. Dia berharap, ada perhatian dari sejumlah kalangan agar pada masa mendatang tidak sampai terjadi lagi hal seperti ini.
"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bersama agar tidak menimpa perusahaan pers lainnya," kata dia. Ruby Panjaitan dalam kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih dan meminta dukungan dari kalangan media, para pelaku usaha, dan pemangku kepentingan agar TPI tidak dipailitkan dan dapat beroperasi seperti sediakala.
"Pailit itukan terjadi jika perusahaan mengalami kegagalan operasional, tetapi TPI tidak mengalami kegagalan operasional. Kami menduga pemailitan ini penuh dengan rekayasa," katanya. Pencarian dukungan ini dilakukan pihak TPI karena berharap mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.
Pencarian dukungan juga untuk menghindari preseden buruk industri penyiaran dan dunia usaha umumnya karena dipailitkan oleh perusahaan asing yang tidak jelas kepemilikannya. Wijaya Kusuma Soebroto membenarkan hal itu. Wijaya mengatakan, selain aktif mencari dukungan moral pada sejumlah pihak, putusan pailit juga mendapat penolakan dari sejumlah kalangaan.
Wijaya menyebutkan, beberapa kalangan yang sudah menyatakan dukungan penolakan pailit atas TPI yakni, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi I dan IX DPR, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Organisasi Masa (Ormas) Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU), Komisi Yudisial (KY), dan sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais.
Dukungan terbaru datang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Selain itu, dukungan serupa juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, International Labour Organization (ILO), puluhan kreditor TPI, sejumlah serikat buruh di Indonesia, para artis dangdut, dan sejumlah kalangan lain.
Dukungan moral ini, kata dia, memiliki pengaruh dan kekuatan signifikan untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim kasasi di MA. Apalagi, pada Senin (9/11/2009), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas memori kasasi pailit TPI ke MA. "Kita sangat mengapresiasi dukungan ini karena sangat penting untuk dijadikan satu bahan pertimbangan majelis hakim kasasi," kata Wijaya.
(Koran SI/Koran SI/mbs)