Bank Century. Foto: Koran SI
JAKARTA - Bank Century (sekarang bernama Bank Mutiara) mengaku hanya menggunakan dana talangan dari pemerintah (bailout) sebesar Rp4,6 triliun dari total dana bailout sebesar Rp6,7 triliun.
"Hingga saat ini kami hanya memakai dana talangan dari pemerintah sebesar Rp4,6 triliun. Sisanya sebesar Rp2,1 triliun kami simpan melalui surat berharga baik surat utang negara (SUN) dan sertifikat bank indonesia (SBI)," ucap Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, selepas pemaparan laporan keuangan Bank Mutiara di kantor pusatnya di area Plaza Senayan, Jakarta, kemarin.
Dana talangan yang telah digunakan antara lain dialokasikan untuk memenuhi kewajiban syarat giro wajib minimum (GWM) sekira Rp0,3 triliun, kewajiban kepada interbank Rp0,3 triliun, dan kepada nasabah termasuk yang jatuh tempo sebesar Rp4 triliun.
Lanjut Maryono, dana sebesar Rp4 triliun tersebut digunakan untuk membayar nasabah-nasabah yang jatuh tempo, baik nasabah besar ataupun kecil. Maryono juga menegaskan tidak ada aliran dana yang mengucur ke partai politik.
Berdasarkan kronologis yang dipaparkan Maryono, per 21 Desember 2008 jumlah deposito yang jatuh tempo mencapai Rp1 triliun. "Tapi nasabah-nasabah yang mencairkan dananya kurang lebih 45 persen," ujarnya. (Didik Purwanto/Koran SI/ade)