o1 o2

Economy - Industri


TPI Ajukan Tiga Alasan Pergantian Kurator

Selasa, 1 Desember 2009 - 20:48 wib
text TEXT SIZE :  
Logo TPI. Foto: dok TPI

JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengajukan tiga alasan, permohonan penggantian tim kurator harta pailit terhadap manajemen TPI. Tiga persoalan mendasar itu adalah, kurator dinilai tidak independen, tidak kompeten dan profesional, serta tidak memihak kepada keadilan pekerja.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum TPI, Marx Andryan di sela-sela persidangan permohonan penggantian kurator dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap, tiga hal ini menjadi dasar majelis mengabulkan permohonan TPI dan para kreditor yang keberatan dengan kurator yang ada.

Menurut Marx, tim kurator selaku pihak yang bertanggungjawab atas inventaris aset TPI yang mana diwakili oleh Wiliam Eduard Daniel dan Safitri Handayani Saptogino dianggap tidak independen. Hal itu terbukti dengan mempekerjakan orang dekat dari pemilik lama dan manajemen lama TPI yang bernama Chandra Permana.

Padahal, tegas dia, perkara pailit yang sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung tersebut, adalah perselisihan antara manajemen lama dan pemilik manajemen baru dari PT TPI.

"Ini kan bukti, tindakan kurator tersebut terbukti tidak independen dan telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest. Tujuan dipekerjakan saudara Chandra Permana adalah untuk mendapatkan informasi penting demi kepentingan pemilik lama atau manajemen lama dari TPI," kata Marx menjelaskan.

Menurut Marx, dilibatkannya orang dari pemilik lama oleh kurator, dalam kaitanya dengan inventaris aset TPI menunjukan, peranan dari pemilik lama untuk mengambil alih lagi perusahaan ini dengan cara menggunakan surat berharga yang bodong tadi.

"Ini tidak bisa dibiarkan, kurator harus diganti karena kreditor lebih berpihak kepada pemohon pailit yakni PT Crown Capital Global Limited," terangnya.

Selain itu, dalam rapat dengan hakim pengawas pada 4 November 2009, Chandra Permana sendiri mengakui dirinya tidak mempunyai izin sebagai auditor dan bukan sebagai auditor tersumpah. Alasan ini pula yang menjadi persoalan, kenapa tim kurator dianggap tidak memiliki kualitas kerja yang profesional yakni berani mempekerjakan seseorang yang tidak mempunyai kapasitas dalam bidangnya.

Alasan pergantian kedua, kata Marx, tim kurator yang terdiri dari Wiliam Edward dan Safitri Handayani, berdasarkan pertemuan pada 4 November 2009 yang dihadiri oleh Hakim Pengawas Perkara Pailit Nani Indrawati, Direksi TPI, dan tim kurator di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, telah mengakui ketidakmampuannya sebagai kurator TPI karena bidang usahanya bergerak adalah broadcasting (penyiaran).

Hal krusial lainnya, dalam persidangan kemarin, dengan agenda pergantian tim kurator perkara pailit TPI,  mereka, lanjut Marx, justru tidak mengundang para kreditor yang sebelumnya menolak keberadaan kurator. Bahkan, Ketua majelis hakim, Maryana sempat mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah kreditor.

"Saya dapat keluh kesah dari para kreditor yang merasa tidak diundang dalam persidangan pergantian kurator itu. Ini kan seharusnya urusan kurator untuk mengundang mereka," tegasnya.

Alasan inilah, kenapa kurator terkesan ketakutan sehingga tidak menjalankan tugasnya dengan normal. Di mana, mereka berusaha membungkam suara keberatan dari para kreditor yang berusaha menolak keberadaan mereka (tim kurator).

Hal senada diungkapkan Direktur Finance & Tehnik Ruby Panjaitan dan Direktur Program TPI Erwin Anderson. Keduanya menilai tindakan tim kurator yang memblokir seluruh rekening bank milik TPI tidak beralasan.

Tim kurator, kata Erwin Anderson, selaku pihak yang bertanggungjawab atas inventaris aset TPI, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan karena yang berhak memutus bisnis TPI adalah majelis hakim.

"Tindakan tim kurator yang memblokir seluruh rekening menjadikan TPI tidak bisa menerima uang dan mengeluarkan dana milik TPI sehingga kepentingan usaha dan gaji karyawan terganggu," kata dia.

Karyawan TPI yang diwakili Eddy Suprapto juga meminta agar kurator yang ditetapkan majelis hakim segera diganti. Para karyawan menilai kurator dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tidak independen dalam mewakili kepentingan pekerja. "Susah mengatakan kurator independen, karena tidak memihak pada keadilan pekerja," kata Eddy Suprapto.

Menurut Edy, sampai saat ini, tim kurator belum pernah membicarakan tentang bagaimana kelangsungan produksi siaran di TPI setelah perusahaan ini diputuskan pailit. Mengingat, ribuan karyawan TPI yang masih menjalankan aktivitasnya merasa terancam dan khawatir dengan kinerja kurator yang tidak berpihak.

Dia menjelaskan, setelah diputuskan pailit, kebijakan operasional yang biasanya ditentukan direksi diambil alih oleh kurator. Bahkan, semua rekening TPI telah dibekukan dan proses produksi harus melalui izin kurator. Kreditur juga khawatir program yang sudah disepakati dibeli oleh TPI tidak akan terbayar. "Ini ada usaha menghancurkan TPI secara sistematis," ujarnya.

Apalagi karyawan juga belum mengetahui nasib mereka selanjutnya, termasuk soal penggajian. Kurator memang menjamin karyawan tidak ditelantarkan. Tapi, kata Eddy bentuk jaminan itu sendiri tidak terlalu jelas.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Crown Capital Global Limited, Ibrahim Senen, mengajukan keberatan atas upaya PT TPI yang mengusulkan pergantian kurator yang mengurus pemberesan harta pailit TPI, William Edward Daniel dan Safitri Hariyani karena dinilai tidak independen.

"Kalau tidak independen itu karena dibayar oleh salah satu pihak, ini tidak beralasan," kata kuasa hukum PT Crown, Ibrahim Senen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ibrahim menilai alasan TPI yang mengatakan salah kurator sekarang ini memiliki pegawai yang merupakan mantan karyawan PT TPI sehingga dikhawatirkan ada itikad tidak baik sangat tidak beralasan. Menurut dia, hubungan dapat dipengaruhinya sang kurator itu tolak ukurnya jelas, yakni ada suatu ikatan dengan salah satu pihak, seperti dibayar.

Oleh karena itu, PT Crown mengajukan permohonan keberatan kepada hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu sendiri ditujukan kepada hakim pengawas pemberesan harta pailit TPI, Nani Indrawati, kemudian akan ditentukan oleh ketua majelis hakim yang memutus perkara pailit TPI, Maryana. (m purwadi/Koran SI/ade)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4