Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan labelisasi halal bagi makanan dan minuman (mamin) yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Namun, karakter konsumen Indonesia cenderung lebih mementingkan harga daripada kualitas produk.
Menurut Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Benny Wahyudi, sertifikasi halal tidak bisa diwajibkan untuk semua produk karena menyangkut kepercayaan.
Pelaksanaan sertifikasi halal sukarela selama ini, dipandangnya cukup menekan impor. Mengingat, kata dia, konsumen akan memilih produk halal dalam negeri ketimbang barang impor walau sama-sama halal. "Halal belum perlu diwajibkan," kata Benny di Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Untuk menekan laju impor mamin, Benny mengatakan, pemerintah menerapkan labelisasi wajib dalam Bahasa Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pembatasan pelabuhan impor seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 56/2008 tentang Impor Produk Tertentu. Penerapan peraturan-peraturan tersebut selain untuk melindungi konsumen, kata dia, juga memproteksi industri dari perdagangan tak sehat.
Dia menjelaskan, sertifikasi halal bukan sebagai safe guards tetapi untuk proteksi konsumen. "Industri mamin jangan terlalu khawatir terhadap produk impor," tegasnya.
Ketua Umum Gapmmi, Thomas Darmawan menyatakan, penerapan labelisasi halal wajib akan sulit dilakukan di Indonesia.
"Biarkan saja sertifikasi halal dilakukan lewat insiatif produsen yang merasa perlu mencantumkan status kehalalan produknya. Mengingat, pengujian kehalalan menyangkut penelitian terhadap seluruh bahan baku yang terkandung dalam suatu produk mamin. Makin banyak produk yang terkandung, makin tinggi biaya sertitikasinya," ujarnya.
Hal ini, kata dia, menjadikan harga jual produk naik dan kalah kompetitif ketimbang barang impor seperti dari China. "Padahal konsumen kita masih mementingkan harga yang murah," tutur dia.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Direktur Operasi produsen minuman Sosro PT Sinar Sosro Riyanto. Menurutnya, pihaknya telah melakukan sertifikasi halal untuk produk teh siap minum dalam botol sejak awal 1990-an. Penerapan label halal,lanjut dia, dapat menaikkan penjualan, namun tidak dapat dihitung secara terukur.
Lagipula, kata dia, harga yang murah lebih meningkatkan penjualan dengan signifikan daripada label halal. "Kami melabeli produk dengan halal agar lebih meyakinkan konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau agar masyarakat muslim sebaiknya mengonsumsi produk-produk minuman yang telah tersertifikasi halal oleh LPPOM UI.
Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukman Hakim, label non-alkohol pada produk-produk minuman yang beredar di pasaran tidak cukup menjamin kehalalan suatu produk.
Berdasarkan penelitian LPPOM MUI dalam proses produksi sejumlah minuman nonalkohol tertentu masih terdapat sejumlah kandungan yang tidak halal di dalamnya.(Sandra Karina/Koran SI/ade)