Kamis, 23 Juli 2009 17:18 wib

Pemotongan Pajak atas Jasa Notaris

Afdal Zikri Mawardi (dok Pribadi)
Berapakah potongan pajak penghasilan (PPh) untuk jasa notaris yang memberikan jasa membuat perjanjian akta sewa atas perusahaan kami?
  • ragil guntur » 0 Tanggapan
    saya bingun pak, saya minta sulusinya saya pingin kulia notaris tapi gak ada uang, apakah ada beasiswa notaris
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Abdilah » 0 Tanggapan
    JASA NOTARIS MASUK PPh 23 KATEGORI JASA APAAN ....... KARENA DALAM DAFTAR JASA LAINNYA GA ADA
    Beri Tanggapan Laporkan
  • bagus » 0 Tanggapan
    Yth Pak Kalau jasa diberikan dalam bentuk badan, kenapa dipotong 2%. Jasa notaris bukan termasuk jasa manajemen, teknik, maupun konsultan maupun jasa lain dalam PMK 244. PMK 244 merupakan positive list dan tidak disebutkan jasa notaris Mohon pendapatnya
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.