Kamis, 6 Agustus 2009 10:04 wib

Bebas Fiskal Luar Negeri, Caranya?

Afdal Zikri Mawardi
Kalau kita punya NPWP kan bebas tidak bayar. Itu berlaku untuk anak dan istri dan semua yg ada di dalam Kartu Keluarga (KK). Apakah memang benar begitu?
  • dewi pasaribu » 0 Tanggapan
    hahaha......... salah ngomentari orang???????
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Janu » 0 Tanggapan
    Saya mau bertanya, sementara ini hanya ibu saya saja yang memeliki NPWP dan saya tidak, dan umur saya sudah 23 tahun, apakah saya kena fiskal kalau saya keluar neger? terima kasih
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Dani » 0 Tanggapan
    Bagaimana bila kasus seperti KK suami dan istri beda alamat. Apakah surat nikah bisa mengantikan KK tersebut?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Feby » 0 Tanggapan
    Pa, ada teman saya yg merupakan anak paling bungsu dan sekarang tinggal berdua dengan ibunya yg sudah tidak bekerja. Di dalam kartu keluarga masih tercatat ibunya sebagai kepala keluarga sedangkan teman saya anak, apakah kartu keluarga ini bisa dipergunakan ataukah harus diubah menjadi kartu keluarga baru dengan teman saya sebagai kepala keluarga dan ibunya sebagai orang tua? Karena memang ibunya sudah cukup lanjut usia dan ditanggung sepenuhnya oleh anaknya. Mohon bantuannya, terima kasih....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dewanti » 0 Tanggapan
    bagus . . .
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Aris » 0 Tanggapan
    Sayang info Bapak kurang sedikit komplit. Kalau tidak salah, di peraturan Bebas FLN, bebas FLN dg mencantumkan NPWP berlangsung selama 2 tahun, yaitu 2009-2010. Setelah 2 tahun tsb, semua orang dibebaskan dari pembayaran FLN. Negara tetangga (terutama Asean) sudah lama mengeluhkan FLN membatasi wisatawan Indonesia ke negara mereka. Mungkin Indonesia satu2nya negara yg memberlakukan FLN utk warganya yg berpergian ke luar negeri. (Seperti jaman penjajahan saja, warga dibatasi berpergian ke luar)
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Anggraeni » 0 Tanggapan
    Yth. Pak Afdal, Saya dan kakak saya berencana ke luar negeri. Saya ingin menanyakan peraturan nama untuk syarat bebas fiskal. Nama kakak saya di paspor terdiri dari 3 kata (nama dia sendiri, nama belakang suami dan ayah). Karena saat dia membuat paspor akhir 2009, petugas imigrasi Bandung menyatakan itu untuk memenuhi peraturan imigrasi yg baru. Masalahnya adalah nama dia menjadi berbeda dengan di kartu NPWP dia yang hanya terdiri dari 1 kata nama dia sendiri sesuai dengan KTP (Peraturan KTP tidak boleh mencantumkan nama suami). Saya membaca di Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2009, bahwa jika nama pemilik NPWP terdiri lebih dari 2 kata, maka minimal 2 kata harus sama di paspor dan database kantor pajak. Mohon penjelasannya apakah ini akan menjadi masalah untuk bisa bebas fiskal? Juga bagaimana peraturannya dengan kasus saya yg memiliki 2 kata di paspor dengan nama belakang suami, namun di kartu NPWP hanya satu kata nama saya saja. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Anggraeni
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.