Kalau kita punya NPWP kan bebas tidak bayar. Itu berlaku untuk anak dan istri dan semua yg ada di dalam Kartu Keluarga (KK). Apakah memang benar begitu?
Saya mau bertanya, sementara ini hanya ibu saya saja yang memeliki NPWP dan saya tidak, dan umur saya sudah 23 tahun, apakah saya kena fiskal kalau saya keluar neger?
terima kasih
Pa, ada teman saya yg merupakan anak paling bungsu dan sekarang tinggal berdua dengan ibunya yg sudah tidak bekerja. Di dalam kartu keluarga masih tercatat ibunya sebagai kepala keluarga sedangkan teman saya anak, apakah kartu keluarga ini bisa dipergunakan ataukah harus diubah menjadi kartu keluarga baru dengan teman saya sebagai kepala keluarga dan ibunya sebagai orang tua? Karena memang ibunya sudah cukup lanjut usia dan ditanggung sepenuhnya oleh anaknya. Mohon bantuannya, terima kasih....
Sayang info Bapak kurang sedikit komplit. Kalau tidak salah, di peraturan Bebas FLN, bebas FLN dg mencantumkan NPWP berlangsung selama 2 tahun, yaitu 2009-2010. Setelah 2 tahun tsb, semua orang dibebaskan dari pembayaran FLN. Negara tetangga (terutama Asean) sudah lama mengeluhkan FLN membatasi wisatawan Indonesia ke negara mereka. Mungkin Indonesia satu2nya negara yg memberlakukan FLN utk warganya yg berpergian ke luar negeri. (Seperti jaman penjajahan saja, warga dibatasi berpergian ke luar)
Yth. Pak Afdal,
Saya dan kakak saya berencana ke luar negeri. Saya ingin menanyakan peraturan nama untuk syarat bebas fiskal. Nama kakak saya di paspor terdiri dari 3 kata (nama dia sendiri, nama belakang suami dan ayah). Karena saat dia membuat paspor akhir 2009, petugas imigrasi Bandung menyatakan itu untuk memenuhi peraturan imigrasi yg baru. Masalahnya adalah nama dia menjadi berbeda dengan di kartu NPWP dia yang hanya terdiri dari 1 kata nama dia sendiri sesuai dengan KTP (Peraturan KTP tidak boleh mencantumkan nama suami). Saya membaca di Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2009, bahwa jika nama pemilik NPWP terdiri lebih dari 2 kata, maka minimal 2 kata harus sama di paspor dan database kantor pajak. Mohon penjelasannya apakah ini akan menjadi masalah untuk bisa bebas fiskal?
Juga bagaimana peraturannya dengan kasus saya yg memiliki 2 kata di paspor dengan nama belakang suami, namun di kartu NPWP hanya satu kata nama saya saja.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Anggraeni
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.