saya punya rmh dulunya saya srh teman saya yg bayarin dan bukti pembayarannya tdk ada katanya hilang skrg sy ingin membayar PBB tp tdk ada bukti pembayaran yg lalunya sedangkan dikelurahan tdk ada.
jd tindakan apa yg hrs sy lakukan ths.
Saya juga mengalami seperti yang dialami bapak erman yusuf, kami membayar PBB tahun 2008 2x, ceritanya pembayaran pertama terjadi sebelum jatu tempo bulan agustus 2008 dilakukan oleh keluarga yang lain, semntara pada bulan nopember 2008 terjadi pembayaran lagi di bank yang sama yaitu BRI, karena waktu itu dikira belum dibayar, karena waktu itu saya mau mengurus KTP dimana bukti PBB dibutuhkan maka saya bayar lagi dengan terjadi denda karena terlambat. Pada pembruari 2009 baru diketahui bahwa terjadi pembayaran ganda di tahun 2008. Yang aneh menurut saya mana bisa data yang sudah dibayar masih tercatat belum dibayar, sehingga pada pembayaran kedua masih bisa terinput. Persoalan tersebut sudah saya lamporkan ke Kantor Pajak namun belum selesai sampai saat ini. apa yang terjadi sebenarnya...?
Kami membeli tanah dengan luas 102m2 dan Bangunan 60m2, pada saat proses jual beli PBB yang digunakan sebagai NOP adalah luasan 1 blok (sepanjang jalan) yang terdiri dari 5 rumah seluas 491 sehingga nilai PBB yang harus saya bayar sangat mahal, mohon advice bagaimanakah carannya memproses PBB tersebut agar sesuai dengan kepemilikan yaitu luas 102m2 dan bangunan 60m2 saja, terimakasih banyak sebelumnya
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.