Rabu, 11 November 2009 07:25 wib

Departemen PU Segera Revisi PP Jasa Konstruksi

Arif Dwi Cahyono
Foto: Koran SI
Departemen Pekerjaan Umum (PU) akan menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dalam program 100 hari.
  • makhrus » 0 Tanggapan
    membuat suatu sistem tata ruang yang berdasarkan kearifan lokal bukan mementingkan keuntungan semata..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Zainuddin » 0 Tanggapan
    soal LPJK sulit sekali kalau tidak ada pengawas yg dpt memberi sanksi tegas. jk terjadi pelanggaran, soal penerbitan SBU mutlak kesalahan LPJK krn sekalipun proses ada di asosiasi tp registrasi ada di LPJK, jd merupakan hal mendesak revisi UU 18 dan PP28. utk akreditasi harusnya tdk dibawah lpjk, ada lembaga sendiri yg menangani.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.