Rabu, 2 Desember 2009 07:34 wib

PU Minta Sertifikasi Diperketat

Arif Dwi Cahyono
Foto: Koran SI
Departemen Pekerjaan Umum (PU) meminta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) memperketat pengawasan proses penerbitan sertifikasi keahlian dan keterampilan.
  • Zainuddin » 0 Tanggapan
    kalaupun ada pelatihan dan pembekalan utk mendapatkan sertifikasi keahliaan dan keterampilan hanya sebagian kecil saja. pelatihan jasa konstruksi yg diadakan DPU juga tdk maksimal kalau tdk diikuti dgn kebijakan yg mamaksa kepd BU agar dlm proses tender diwajibkan ikut aanwizing dan harus mempunyai Sertifikat ahli & terampil
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.