Jum'at, 15 Januari 2010 15:47 wib

Dukung Buruh, UU Tenaga Kerja Akan Diubah

Tedi Suteja
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan akan mengubah undang-undang (UU) tenaga kerja. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung buruh dan tenaga outsourcing.
  • Ares » 0 Tanggapan
    apapun bentuk undang-undang tenaga kerja yang terpenting ialah peraturannya selalu mengutamakan kepentingan rakyat, bukannya mempersialahkan orang asing memperbudak rakyat sendiri di negeri sendiri
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.