Komisi XI DPR telah menerima daftar 100 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Adapun total tunggakan pajak dari 100 WP ini mencapai Rp17,5 triliun.
kita lihat aja apa bener pemerintah bisa selesaikan masalah pajak perusahaan besar itu. biasanya kan pemerintah hanya bisa tegas sama orang masyarakat kecil, ada org kecil buka usaha ternyata org pajak tidak menjelaskan masalah PPN kepada org tersebut. org tersebut baru tau setelah ada yg mengatakan ke dia kalau PPN harus di laporkan supaya bisa ikut tender, si pengusaha kecil bingung lho knapa gak di tegur org pajak dan tidak dijelaskan dulu pd saat pembuatan npwp usaha tersebut. akhir nya si pengusaha melaporkan PPN nya yg nihil ke kantor pajak, dan setelah di laporkan 2 bulan kemudian tiba2 datang surat dr kantor pajak menyatakan bahwa denda perbulan 500 rb dan harus di bayar 5 juta rupiah selama setahun.. sementara ada pajak yg milyaran di biarkan saja. pemerintahan macam apa indonesia ini
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.