Rabu, 3 Februari 2010 09:13 wib

Kewenangan Kurator Diminta Dievaluasi

Koran SI
Ilustrasi : Corbis.com
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) 37/2004 tentang Kepailitan.
  • denny » 0 Tanggapan
    terlepas dari kepentingan TPI. apabila kewenangan menjual kurator harus menunggu putusan yg berkeuatan hukum tetap maka, debitur yg tdk korporatif akan dgn mudahnya memindahkan aset sehingga tdk terlacak...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.