Rabu, 17 Februari 2010 10:52 wib

Tarif Cukai Rokok Hingga 57% Beri Pemasukan Rp59,3 T

Widi Agustian
Foto BBC
Saat ini tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok baru sebanyak 44 persen dari harga jual eceran (HJE). Pengenaan tarif cukai tersebut masih bisa diperbesar lagi hingga batas maksimal sesuai ketentuan sebesar 57 persen.
  • novita » 0 Tanggapan
    kebijakan yg tepat saya rasa... selain untuk pemasukan negara juga untuk membatasi masy miskin dan anak-anak yang tidak seharusnya banyak mengkonsumsi rokok..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Smokers (Anti Korupsi) » 0 Tanggapan
    Setuju2 aja......bangga juga jadi donatur pendapatan negara. tapi kalo hasil pajaknya di korupsi........wah...*@$&^%@(%#& para koruptor....ingat...pengadilan di akhirat lebih kejam dibandingkan di dunia.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • indra » 0 Tanggapan
    Siap-siap kencengin iket pinggang wahai perokok! untung saya bukan perokok! hihihihi
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.