Senin, 22 Februari 2010 12:28 wib

Apakah Pesangon Masuk Laporan SPT?

Afdal Zikri Mawardi
Pak Afdal, jika pesangon sudah pernah dilaporkan di SPT bulan-bulan sebelumnya, apakah perlu dilaporkan kembali pada bulan Desember 2009?
  • hesty anwar » 0 Tanggapan
    Yth, Bapak Afdal ZM karna ayah saya sakit dan meninggal lalu ibu saya sakit jantung menahun saya menunda pembayaran pajak sewa tanah kekotamadya sekitar 7-8 tahun berkisar 17 juta rupiah saya sebagai anaknya sangat ingin melunasinya tetapi dengan cara menyicil tetapi pihak ktr pajak tidak memberi izin jika surat kontrak sewa tanah di ganti nama lalu dibayar dengan pembelinya bagai mana caranya? apa yang harus saya siapkan. saya 4 bersaudara jika surat tanah tersebut atas nama ibu saya akan dijualnya apa perlu izin secara tertulis dari anak2nya ? karena mereka diluar kota semua. nasih mungkinkan ibu saya membereskan masalahnya tanpa melibatkan banyak orang? mohon petunjuknya sebelumnya saya ucapkan terimakasih
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dimas » 0 Tanggapan
    lalu apabila perusahaan sudah memotong pajak atas pesangon sebesar Rp 50juta untuk bulan november dan desember menggunakan peraturan lama (bukan PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No.: 16/PMK.03/2010), bagaimana? bisa ga pajak yg uda dipotong itu direstitusi?? bagaimana cara dan syarat2nya?? thanks
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.