Yth,
Bapak Afdal ZM
karna ayah saya sakit dan meninggal lalu ibu saya sakit jantung menahun saya menunda pembayaran pajak sewa tanah kekotamadya sekitar 7-8 tahun berkisar 17 juta rupiah saya sebagai anaknya sangat ingin melunasinya tetapi dengan cara menyicil tetapi pihak ktr pajak tidak memberi izin jika surat kontrak sewa tanah di ganti nama lalu dibayar dengan pembelinya bagai mana caranya? apa yang harus saya siapkan. saya 4 bersaudara jika surat tanah tersebut atas nama ibu saya akan dijualnya apa perlu izin secara tertulis dari anak2nya ? karena mereka diluar kota semua. nasih mungkinkan ibu saya membereskan masalahnya tanpa melibatkan banyak orang? mohon petunjuknya
sebelumnya saya ucapkan terimakasih
lalu apabila perusahaan sudah memotong pajak atas pesangon sebesar Rp 50juta untuk bulan november dan desember menggunakan peraturan lama (bukan PP No. 68 Tahun 2009 dan PMK No.: 16/PMK.03/2010), bagaimana?
bisa ga pajak yg uda dipotong itu direstitusi??
bagaimana cara dan syarat2nya??
thanks
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.