Rabu, 10 Maret 2010 18:45 wib

UU OJK Akan Pisahkan Fungsi Pengaturan & Pengawasan

J Erna
Kantor Bapepam. Foto: Koran SI
Bapepam-LK mengatakan akan ada pemisahan antara fungsi pengaturan dan pengawasan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang saat ini masih digodok pemerintah.
  • Darsono Hambali Maruf » 0 Tanggapan
    Tidak terbayangkan apabila terjadi krisis ataupun ada Bank gagal, bagaimana koordinasi antar Lembaga ( BI dan OJK) karena Kliring dan Rekening bank2 masih di BI sementara pengawasan ada di OJK jadi dalam hitungan detik....menit ataupun jam Bank yang kalah kliring segera distop dan di rush oleh masyarakat.....selanjutnya domino efek masyarakat akan takut bank lain juga ditutup dan melakukan penarikan2.....dll sehingga akan terjadi kekacauan dalam iklim perbankan yang tidak dipercaya masyarakat lagi.......Negara lain penganut pemisahan pengawasan bank dari Bank sentralnya saja sudah banyak yang kembali lagi .......alias OJK tidak akan efektif dan berhasil......Lihat saja.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.