Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menginstruksikan kepada Lembaga Tripartit Nasional (tripnas) agar segera menggelar pertemuan khusus untuk membahas penerapan kebijakan outsourcing dan pengawasan pelaksanaannya.
Perusahaan autsorcing, adalah perbudakan,jaman sekarang,kesejahteraan kurang,gaji sangat minim d bawah UMp,klau bekerja lewat dari jam kerja,selebihnya loyalitas thdp perusahaan,
Autsorcing adalah, sebenarnya perbudakan jaman modrn,kesejahteraan nya tdk ada, gaji minim sekali,dan dlm bekerja itu,lewat dari jam kerja,tdk d hitung lembur,d hitung nya loyalitas thdp perusahaan, wahai bpk muhaimin iskandar tlong lah orang yg tiada daya dan upaya....
Bagaimana kah,cara nya,pihak perusahaan melanggar surat perjanjian kerja pak,soal nya sy cm seorang buruh autsorcing,yg tdk punya daya dan upaya,! Dlm hal ini pihak spvs,tdk bs menjelaskannya, dan kemanah kah sy hrs mengadu pak!
sistem outsourcing merugikan pekerja selain itu tenaga kerj outsourcing maupun honorer tidak pernah diperhatikan kesejahteraannya banyak tenaga kerja outsourcing maupun honorer yang kehilangan hak2nya karena banyak perusahaan yg tidak memberikan apa yang menjadi hak pekerjan yaitu hak untuk mendapatkan jamsostek, hak untuk mendapatkan cuti, banyak perusahaan yang mendiskriminasikan pekerja outsourcing ataupun honorer.ada baiknya sistem outsourcing tidak diberlakukan lagi.
tolonng pak muhaimin selaku menteri menakertrans ditindak saja BUMN yang nakal yg memeras keringat para pekerja hanya untuk kepentingan bisnis perusahaan,yng taunya hanya untung saja tanpa memikirkan masa depan pekerja outsorcing.pengelola bandara saja masih memakai pekerja outsorcing bertahun-tahun lamanya bahkan ada yng sampai belasan tahun tanpa diangkat menjadi karyawan tetap,mau jadi apa negara kita nanti,mau jadi negara buruh. kenpa setiap penerimaan karyawan tetap, harus dari umum sedang yng dari internal masih banyak yg belum diangkat menjadi pegawai tetap, inilah contoh yang membodohi bangsa sendiri. utamakan dulu pegwai outsorcing yang lama mengabdi. mohon angkasa pura II segera diperbaiki managementnya. jangan taunya bisnis harus untung.. saja,pegwai outsorcing juga ingin punya masa depan yang cerah.
yg mau dibahas apanya lagi wong outsourcing menyusahkan & meresahkan pekerja krn masa depan tdk terjamin jk sewaktu-waktu kontraknya habis dg gaji cuma umr yg diterima dan ada yg tdk menerima fasilitas yg diberi perusahaan.
jk memang pekerja asset perusahaan ya hrs jd karyawan tetap kayak zaman pak harto . outsourcing ini adalah produksi kongkalikong antara pemilik outsorcing dengan penguasa negara ini krn fee yg didpat cukup lumayanlah dr pemotongan gaji pekerja yg nilai uangnya lumayan per tenaga kerja di kali berapa banya pekerja diindonesia
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.