Tidak lama lagi 2012 akan berakhir. Perusahaan (badan) yang menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender oleh ketentuan perpajakan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2013.
Kedua orangtuanya, kakek neneknya, kakak dan adiknya, paman dan bibinya, serta keponakan dan saudaranya semua. Anak kecil itu harus menghidupi mereka semua.
Tahun 2012 tinggal tinggal dua bulan lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyelesaikan tugas mencari uang untuk negara dari sektor perpajakan dengan target yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Berdasarkan pasal 11 Peraturan Menteri PU Nomor: 05/PRT/M/2011, BUJKA hanya diizinkan mengerjakan proyek konstruksi yang kompleks, berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi. Selain itu untuk setiap pekerjaan konstruksi, serta wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan BUJK.
Badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Hal ini diatur dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Direktorat Jenderal Pajak perlu memikirkan cara paling efektif untuk menjaring semua WPLN yang melakukan kegiatan pemberian jasa di Indonesi.
Bisa dilakukan dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang berlaku menyangkut saat pembuatan faktur pajak untuk usaha jasa konstruksi yaitu pada saat pembayaran termin dan pada saat serah terima pekerjaan.
Joint Operation (JO) adalah merupakan bentuk kerja sama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek.
Salah satu syarat penyerahan barang yang dikenakan PPN menurut UU tentang PPn Barang dan Jasa dan PPnBM adalah bahwa penyerahan dilakukan di daerah pabean.
Munculnya permasalahan pemotongan PPh atas pembayaran imbalan jasa kepada BUT yang tidak memiliki NPWP tampaknya didasari pemikiran bahwa perusahaan luar negeri baru dapat dipotong PPh pasal 23 apabila BUT tersebut telah memiliki NPWP


