Dua Importir Lolos Tender LHE Diragukan Penuhi TKDN

Jum'at, 8 Februari 2008 18:28 wib
JAKARTA - Dua importir lampu lolos tahap prakualifikasi awal tender pengadaan 51 juta unit lampu hemat energi (LHE) yang digelar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun kedua importir tersebut diragukan memenuhi standarisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
 
"Kedua importir tersebut tidak lolos verifikasi TKDN nasional. Sebagai produsen dalam negeri ini yang kami pertanyakan," ujar Ketua Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo, di gedung Departemen Perindustrian (Depperin), di Jakarta, Jumat (8/2/2008).
 
Kedua importir yang berhasil lolos adalah PT Sintra Sinarindo Elektrik (Shinyoku) dan PT Star Delta Utama Sakti (Phililps). Sementara, satu-satunya produsen lampu nasional yang lolos dalam tahap awal tender tersebut adalah PT Citra Mahasurya Industries (Visicom).
 
Sebelumnya hasil verifikasi PT Sucofindo, kata John, menyatakan ada delapan produsen LHE nasional yang dinyatakan memenuhi TKDN dengan nilai terendah 27 persen dan tertinggi 68 persen. Namun, ternyata dalam keputusan lelangnya PLN hanya meloloskan satu produsen LHE saja.
 
"Kedua perusahaan itu tiba-tiba saja muncul sebagai perusahaan yang lolos tahap prakualifikasi PLN. Sedangkan, 7 perusahaan LHE lainnya yang sudah memenuhi TKDN malah tidak lolos. Kami meragukan pemenuhan TKDN kedua importir itu," jelasnya.
 
Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Depperin Budi Darmadi sebelumnya menyatakan, pemenuhan TKDN tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2006. Tujuannya untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan barang/jasa oleh departemen, nondepartemen, pemda, BUMN, BHMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengunakan anggaran negara.
 
"Apabila di dalam negri sudah terdapat perusahaan yang memiliki barang/jasa dengan penjumlahan TKDN dan nilai BMP minimal 40 persen, maka pelaksanaan pengadaan tersebut hanya dapat diikuti oleh produsen nasional yang memproduksi barang tersebut," jelas Budi dalam suratnya kepada Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN tertanggal 31 Januari 2008.
 
Mencermati perkembangan tender tersebut, Aperlindo mengusulkan pemberlakuan antidumping sementara (BMADS) untuk LHE impor, untuk mencegah menjamurnya produk tersebut khususnya dari China. "Kami khawatir. Beberapa perusahaan akan mengimpor LHE dalam bentuk jadi karena rendahnya bea masuk (BM). Mereka bisa saja memanfaatkan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) karena BM LHE hanya 5 persen," papar John.
 
Di samping itu, produsen LHE dalam negeri yang mendapat pesanan dari PLN perlu diawasi secara ketat. Caranya, lanjut John, dengan memberdayakan petugas pengawas standar pabrik (PPSP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M.IND/PER/2006.
 
Pelaksana tender LHE mengumumkan tahap prakualifikasi pengadaan LHE sebanyak 51 juta unit yang terbagi ke dalam 16 paket. Saat ini, PLN baru menyatakan hasil prakualifikasi untuk paket 1 pekerjaan 2,3 juta unit LHE di wilayah Bali, Maluku, Papua, NTB, dan NTT. Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp45,2 juta. (Agung Kurniawan/Sindo/mbs)
TWITTER »
twit