JAKARTA - Pemerintah menyadari jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) memang harus ada yang diperbaiki.
"(Kekurangan) Itu kita menyadarinya. Jadi tidak ada hubungannya dengan disclaimer LKPP. Dalam hal ini ditentukan banyak aspek," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai mengikuti sidang, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2008).
Sri Mulyani menyatakan, disclaimer mengenai inventarisasi evaluasi dan valuasi memang perlu diperbaiki. Begitu juga dengan disclamer menyangkut rekening. Menurut Menkeu hal itu juga akan diperbaiki.
Menurutnya, akses terhadap Ditjen Pajak sudah diperbaiki dengan inisiatif melakukan MoU. Sebenarnya, lanjut Sri Mulyani, dalam MoU akan diatur bagaimana BPK bisa mengaksesnya, termasuk apa yang bisa dilakukan terhadap seluruh informasi tanpa menghalangi independensi BPK. "Jadi saya tidak melihat ini akan menjadi alasan untuk disclaimer," tegas Menkeu.
Menkeu juga meminta permasalahan ini tidak dikonfrontasikan. "Ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, ini hanya soal pengaturan pemerintah dan BPK sebagai auditor eksternal," tandas Sri Mulyani. (rhs)