JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan menyepakati tarif pajak dividen diturunkan menjadi 10 persen hingga 5 persen. Tarif pajak ini sekarang sebesar 20 persen.
"Pemerintah dan DPR sepakat diturunkan, menjadi 10 persen. Namun di situ dikasih range, ke depan bisa diturunkab menjadi 5 persen," kata anggota Pansus RUU Pajak Penghasilan Olly Dondo Kambey, di sela rapat di ruang Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Penurunan menjadi 5 persen, kata dia, bisa diusulkan pemerintah setiap tahunnya dalam pembahasan APBN. Yaitu bila pemerintah merasa penurunan itu tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
"Bila merasa cukup, pemerintah tinggal menurunkannya," ujar Olly.
(Nurfajri Budi Nugroho)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.