JAKARTA - Perusahaan yang untung tetapi tidak membagikan devidennya selama empat tahun dikenakan denda. Yaitu, tarif pajak dividen ditambah 5 persen dari tarif yang berlaku.
"Kemudian pemerintah dengan jabatannya bisa memerintahkan perusahaan membagikan 50 persen dividen dari laba," kata ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng, di sela rapat di Ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis(3/7/2008).
Menurutnya, semua ketentuan ini, baik tarif maupun denda, berlaku bagi perusahaan tertutup, dan wajib pajak badan yang bergerak di bidang non-usaha kecil menengah. "Kalau UKM kita tidak atur," ujarnya.
Melchias mengatakan, penurunan tarif pajak dividen diakui menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak. Meski masih hitungan kasar, Dirjen Pajak, menurut Melchias menyebut angka Rp20 triliun.
"Tapi itu hitungan kasar, yang masih bisa diperdebatkan. Makanya sekarang tarif dibuat final, sehingga jelas penerimaan pajak dari dividen," jelasnya.
(Nurfajri Budi Nugroho)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.