JAKARTA - Indonesia akan mendapatkan keringanan produk perikanan ke Jepang. Kesepakatan itu sebagai tindak lanjut dari perundingan Economic Partnership Agreement (EPA).
"Sebelumnya tarif bea masuk ke Jepang untuk produk-produk tersebut bervariasi antara 3,5-10,5 persen, berlaku mulai Juli 2008," kata Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Soen'an H Poernomo di Jakarta, Senin (14/7/2008).
Soen'an menyebutkan, ada 51 produk perikanan yang dibebaskan bea masuknya ke Jepang (0 persen).
Menurutnya, produk-produk tersebut mencakup sebagian produk ikan hias, barracuda, udang baik segar maupun olahan (lobsters, shrimps and prawns) dan termasuk mutiara. Selain itu, lanjutnya, 72 produk perikanan akan diturunkan bea masuknya ke Jepang secara bertahap.
Sementara itu, pengamat ekonomi Ikhsan Mojo mengatakan pengusaha perikanan nasional harus mampu memanfaatkan peluang kerjasama tersebut. Menurutnya, potensi kelautan belum dimaksimalkan akibat minimnya sarana pengusaha perikanan.
Ikhsan mengatakan diperlukan peningkatan teknologi untuk industri perikanan nasional agar mampu bersaing dengan nelayan asing. "Indonesia tidak boleh kalah dengan negara lainnya dalam memanfaatkan potensi laut," ujarnya. (ade)
(Eko Budiono /Sindo/rhs)