ist
JAKARTA - Ekspor ikan hias mengalami penurunan akibat perpanjangan larangan terbang oleh Uni Eropa (UE). Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Saut Hutagalung mengatakan kebijakan tersebut berdampak buruk terhadap nilai ekspor ikan hias.
"Indonesia sangat dirugikan oleh perpanjangan larangan terbang itu karena tidak ada maskapai yang langsung ke UE," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/8/2008).
Saut memaparkan, pada 2005 nilai ekspor ikan hias mencapai USD5 juta. Namun pada 2006 turun menjadi USD13,8 juta. Selanjutnya pada 2007 turun lagi menjadi USD9,4 juta akibat larangan terbang oleh UE.
Sekedar catatan, ekspor ikan hias selama Januari-Februari 2008 mencapai USD1.012.222. Beberapa negara tujuan utama ekspor ikan hias di kawasan Asia antara lain Jepang dengan nilai USD121.740 dan Hongkong mencapai USD30.508.
Sementara itu, pengamat ekonomi Bustanul Arifin mengatakan pemerintah harus memperketat regulasi ekspor perikanan. Bustanul menegaskan selama ini peraturan di sektor tersebut masih belum berjalan optimal.
"Aturan soal transit produk perikanan termasuk ikan hias masih sering dimanfaatkan oleh negara lain," ujarnya. (Eko Budiono /Sindo/jri)