Getting time...

RUU PPh Siap Disahkan

Nuria - Okezone
Selasa, 2 September 2008 11:42 wib
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) akhirnya siap disahkan dalam sidang paripurna DPR Selasa (2/9/2008). Sebelumnya, 10 fraksi di tingkat pansus RUU Perpajakan menyetujui RUU PPh dibawa ke sidang paripurna.

RUU PPh tersebut merupakan perubahan keempat dari UU No. 7 tahun 1983 tentang PPn. RUU ini mencakup bertambahnya besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp13.200.000 per tahun menjadi Rp15.850.000 per tahun.

Penurunan tarif pajak ini, baik untuk wajib pajak pribadi atau badan. Untuk pajak orang pribadi tarifnya turun dari 35 persen menjadi 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta.

Sementara, untuk PPh Badan, tarif berkurang secara bertahap dari 30 persen menjadi 28 persen pada 2008 dan turun lagi menjadi 25 persen pada 2005.

Selain itu, sumbangan-sumbangan hibah untuk kegiatan sosial seperti untuk pendidikan, olah raga dan keagamaan yang diberikan baik oleh pribadi maupun badan bisa dijadikan faktor pengurang kewajiban pajak pribadi atau badan.

Sedangkan bagi perusahaan yang go public diberi penurunan tarif lima persen dari tarif normal dengan syarat sedikitnya 40 persen saham dimiliki oleh masyarakat. Sehingga pada 2009, tarif pajak perusahaan go public menjadi 23 persen dan 2010 menjadi 20 persen.

Selain itu ada diskon pembayaran PPh untuk UKM sebesar 50 persen di bawah tarif PPh wajib pajak badan lainnya. (ade)
TWITTER »
twit