Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Susun PP RUU PPh

Nuria , Jurnalis-Selasa, 02 September 2008 |14:14 WIB
Pemerintah Susun PP RUU PPh
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) usai UU baru ini disahkan di rapat paripurna DPR.

Persetujuan pengesahan RUU PPh ini sudah mendapat lampu hijau dari sepuluh fraksi yang telah menyetujui pengesahannya. Di samping itu, RUU ini diharap sudah bisa berlaku pada 1 Januari 2009.

"Selanjutnya, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pelaksana undang-undang," kata Menkeu Sri Mulyani, saat membacakan pendapat akhir pemerintah di rapat paripurna DPR tentang RUU PPH, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

Adapun, peraturan pelaksana ini berupa Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Menkeu, Rancangan Keputusan Menkeu, Rancangan Peraturan Dirjen Pajak, serta surat edaran Dirjen Pajak.

Pemerintah berharap, RUU ini akan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih baik dan kompetitif. Meski demikian, pemerintah akan mengelola turunnya penerimaan negara akibat UU ini.

"Untuk itu upaya intensifikasi dan penegakan aturan yang konsisten dan upaya menekan kebocoran dalam pengumpulan negara akan dilakukan secara tegas," pungkasnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement