JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk impor hand and carry.
Adapun produk tersebut yakni produk yang masuk ke Indonesia dengan karakteristik yang bisa dibawa seperti ikat pinggang, tas, jam tangan, dan lain-lain.
Menurut Ketua Umum Aprindo Benjamin J Mailool, jika kebijakan ini diterapkan, maka produk-produk itu bisa bersaing dengan produk sejenis di negara tetangga sehingga konsumen lebih tertarik belanja ke Indonesia.
"Banyak negara untuk menarik konsumen yang berkunjung ke negaranya tidak lagi menerapkan PPnBM," katanya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Di samping itu, Aprindo juga mengusulkan adanya penerapan PPn refund untuk turis asing. Sedangkan, wisatawan yang membeli oleh-oleh dari Indonesia, tarif PPn barangnya dikembalikan.
"Tax refund ini berlaku untuk turis yang tidak mengkonsumsi produk yang telah di beli di Indonesia, kebijakan ini sudah diterapkan di negara tetangga seperti Thailand, Singapura, dan Australia," urainya.
Aprindo menilai jika kebijakan ini diterapkan akan menarik banyak wisatawan asing sehingga target kunjungan wisman akan tercapai.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.