JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) meminta pemerintah untuk tidak mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk barang elektronik dan mobil dengan kapasitas kurang dari 2.000 cc.
"Itu bukan kategori barang mewah. Barang elektronik itu seperti lemari es, handphone, komputer, dan LCD," jelas ketua umum Ginsi Amirudin Said, saat RDPU dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Sementara untuk mobil berkapasitas lebih dari 2.000 cc dikenakan PPnBM yang tinggi. "Alat komunikasi sudah banyak digunakan oleh masyarakat dan sudah menjadi kebutuhan untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Jadi tidak dianggap barang mewah. Mobil dengan kapasitas lebih dari 2.000 cc diklasifikasi sebagai barang mewah," tegasnya.
Di samping itu, Ginsi juga meminta ke pemerintah, agar impor bahan baku tidak dikenakan PPnBM. Hal itu dikarenakan 77 persen dari impor adalah bahan baku yang akan diproses menjadi produk untuk tujuan untuk konsumsi dalam negeri dan ekspor.
"Barang-barang seperti barang modal berupa mesin, peralatan pabrik, makanan ternak, dan bibit tidak dikenakan PPn. Untuk memberdayakan industri pelayaran nasional impor, kapal dan material untuk keperluan pemakaian bahan baku galangan kapal juga tidak dikenakan PPn," tambahnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.