JAKARTA - Pemerintah didesak untuk menyelesaikan PP mengenai cost recovery migas. Jika tidak, porsi bagi hasil pemerintah akan terus berkurang.
Menurut Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Rama Pratama, rumusan PP cost recovery tersebut harus sesuai dengan aturan perpajakan. Karena, selama ini banyak yang mengalami benturan.
Berdasarkan rapat dengan panitia anggaran (panggar) DPR, selama ini biaya-biaya yang dimasukan ke dalam cost recovery banyak yang tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku umum, atas pengeluaran yang dapat dibiayakan.
Dirjen Pajak Darmin Nasution juga sempat melontarkan, selama ini pihaknya tidak bisa mengaudit para kontraktor migas. "Persoalan inilah, yang membuka peluang manipulasi pajak," ujarnya, dalam pesan singkatnya kepada okezone, di Jakarta Selasa (16/9/2008).
Rama mendesak pemerintah untuk menyelesaikan PP tersebut pada tahun ini juga. Agar berlaku pada 2009. Sehingga akan ada peningkatan signifikan atas penerimaan pajak penghasilan (PPH) migas dan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) migas di tahun 2009. (rhs)