Getting time...

Aturan Cost Recovery Diberlakukan Awal November

Widi Agustian - Okezone
Rabu, 24 September 2008 15:52 wib
foto: ist
foto: ist
JAKARTA - Peraturan baru mengenai cost recovery yang terdapat dalam peraturan menteri (Permen) Nomor 22 Tahun 2006 yang akan diberlakukan untuk 22 kontrak wilayah kerja, baru ditandatangani awal November nanti.

"Peraturan cost recovery itu akan ditandatangani awal November," ujar Kepala BP Migas R Priyono, usai rapat panitia khusus angket DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2008).

Dia menjelaskan, dengan adanya cost recovery, pemerintah dapat menghemat 1,3 persen pada tahun 2009. "Walaupun kecil, tapi ini keputusan pemerintah," tutupnya.

Seperti diketahui, Panitia Anggaran DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pembatasan cost recovery. (ade)
TWITTER »
twit