Indover Bank. dok: indover
CISAAT - Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus Indover Bank.
"Silakan saja, KPK kan berwenang mengambil alih kasus ini. Namun mekanisme pengambilalihan dalam kasus ini ada dan harus dipatuhi. Perlu diingat bahwa tugas pertama KPK bukan menyelidiki, tapi sebagai supervisi dan koordinasi," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, kepada wartawan, dalam acara Sarasehan Forum Wartawan Kejagung, di Cisaat Puncak, Jawa Barat, Minggu (30/11/2008).
Keterlibatan KPK dalam kasus Indover ini untuk memacu jalannya penyelidikan, namun tetap harus diperhatikan tugas utama dari KPK itu sendiri.
"Jadi kalaupun KPK mau ambil alih boleh-boleh saja, tapi yang perlu diingat yaitu tugas KPK sebagai supervisi dan koordinasi. Ada mekanisme yang harus dipatuhi seperti pengambilalihan BLBI," tegasnya.
Jasman mengatakan, mekanisme tersebut bisa berupa penemuan bahwa memang ada yang salah dalam proses penanganan ini oleh pihak Kejagung. Baru kemudian bisa diambil alih.
"Yang pasti kita tetap memberi dukungan kepada KPK. Apa saja yang mereka butuhkan tidak ada yang kita tutup-tutupi dan tidak ada pihak-pihak yang kita lindungi. Intinya sampai saat ini kami masih koordinasi dan mereka masih akan mempelajari kasus ini," pungkasnya. (ade)