Anggota Komisi XI Drajad Wibowo. Foto: Sindo
JAKARTA - Sejumlah fraksi di DPR mempertanyakan struktur Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) yang menyerupai Dewan Moneter di masa Orde Baru.
Pasalnya, dalam struktur KSSK, yang di dalamnya terdapat Bank Indonesia, Menteri Keuangan duduk sebagai ketua sekaligus anggota.
Menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Rama Pratama, struktur KSSK tersebut mudah diinterpretasikan dengan Dewan Moneter yang dibentuk pada era Orde Baru.
Sementara BI, yang notabene tergabung dalam struktur KSSK, berdasarkan peraturan perundangan-undangan harus didudukkan sebagai lembaga yang independen.
"Ketentuan dalam perundangan BI saat ini telah mengatur bahwa kita memiliki gubernur BI yang otonom dengan kewenangan penuh mengurusi persoalan moneter," ucap Rama Pratama, saat membacakan pandangan fraksinya tentang penetapan tiga Perpu menjadi UU, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (10/12/2008) sore.
Maka itu, dia menambahkan, keberadaan otoritas moneter dan fiskal dalam satu atap KSSK tidak boleh mengurangi sedikitpun independensi BI di bidang moneter.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, Dradjad Wibowo. Dradjad menekankan, struktur KSSK yang ada saat ini, berpotensi menjadi replika Dewan Mneter masa Orde Baru. Meskipun, KSSK sekarang ini lebih difokuskan untuk penanganan krisis.
"Hal ini merupakan suatu kemunduran, sehingga perlu dirumuskan yang lebih sesuai dengan tantangan dan perkembangan zaman," ucap Dradjad.
Pandangan yang lebih keras disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, Yulianto Sumarlin, yang menyatakan pembentukan KSSK dianggap tidak terlalu mendesak. Menurutnya, yang paling terpenting untuk saat ini adalah peningkatan koordinasi antara pemerintah dan BI.
"Masing-masing sudah memunyai fungsi pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan lainnya, tinggal bagaimana mengoptimalkan fungsi itu, sehingga dapat dengan tepat mengambil keputusan untuk penanganannya," ucap Yulianto.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati, siap memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya mengenai struktur KSSK.
"Pada pertemuan mendatang, saya akan siap membawa data-data yang bisa menunjukkan apa perbedaannya antara KSSK dengan dewan moneter," ucapnya.
Sementara itu, pembahasan mengenai 3 perpu krisis yang diajukan pemerintah agar menjadi UU, masih akan berlanjut. Perpu tersebut adalah perpu nomor 2 tahun 2008 tentang Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga penjamin Simpanan (LPS) dan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI Olly Dondokambey, proses pembahasan tersebut masih akan mengikuti kelaziman proses pembahasan RUU yang ada dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pembahasan tiga perpu ini akan dilanjutkan melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang bisa dihadiri oleh wakil pemerintah," ucapnya.
Menurut Olly, sejauh ini baru Fraksi Demokrat yang menyetujui tiga perpu tersebut diubah menjadi UU. Adapun fraksi yang lain, sebagian besar masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut mengenai perpu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. (ade)