JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas beberapa transaksi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEl) periode 6-8 Oktober 2008 yang diduga memiliki andil yang signifikan dalam penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Selasa (23/12/2008).
Selain itu perdagangan saham dimaksud juga ditengarai tidak didukung dengan adanya efek yang memadai sehingga berpotensi terjadinya short selling. Bapepam-LK mulai tanggal 13 Oktober 2008 telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 Perusahaan Efek yang diduga melakukan transaksi efek yang mengarah pada praktik short selling. Adapun Perusahaan Efek tersebut yaitu:
1. PT JP Morgan Securities Indonesia
2. PT Merrill Lynch Indonesia
3. PT CLSA Indonesia
4. PT Credit Suisse Securities Indonesia
S. PT CIMB-GK Securities Indonesia
6. PT BNP Paribas Securities Indonesia
7. PT Kim Eng Securities
8. PT UOB Kay Hian Securities Indonesia
9. PT DBS Vickers Securities Indonesia
10. PT Deutsche Securities
11. PT UBS Securities Indonesia
12. PT Ciptadana Securities
Sedangkan saham yang diperdagangkan oleh Perusahaan Efek tersebut di atas terdiri dari 18 saham Emiten, yaitu saham PT Indosat Tbk (ISAT), PT United Tractor Tbk (UNTR), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indotambang Raya Megah Tbk (ITMG), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Central Proteinema Prima Tbk (CPRO), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), dan PT Astra International Tbk (ASII).
Transaksi atas saham tersebut di atas umumnya dilakukan untuk kepentingan nasabah yang pada umumnya merupakan securities companies di luar negeri yang terafiliasi dengan Perusahaan Efek di Indonesia dan Efek yang ditransaksikan tersebut semuanya disimpan di Bank Kustodian.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi short selling adalah transaksi yang pelaksanaannya hams memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah clan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Suatu transaksi disebut sebagai transaksi short selling jika terjadi transaksi penjualan efek di mana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.
Transaksi yang demikian tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat kepastian penyelesaian transaksi, misalnya dengan adanya perjanjian pinjam meminjam efek (securities lending and borrowing/SLB) antara Perusahaan Efek yang melakukan short selling dengan Lembaga Kliring clan Penjaminan atau dengan Perusahaan lain. Dengan adanya SLB tersebut, maka meskipun pada saat transaksi jual si penjual belum miliki Efek yang dijual, namun dipastikan bahwa transaksi tersebut pada saatnya akan dapat dilakukan settlement.
Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Efek tersebut di atas, Tim Pemeriksa Bapepam LK memperoleh fakta dapat membuktikan bahwa, selain transaksi yang dilakukan oleh PT Kim Eng Securities, seluruh transaksi jual tersebut dilakukan dalam posisi Perusahaan Efek sudah memiliki Efek yang dijual (dibuktikan dengan saldo awal nasabah baik yang tercatat pacta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia maupun pada Bank Kustodian), sehingga dengan sendirinya tidak termasuk dalam kategori short selling.
Beberapa hambatan dalam pembuktian perdagangan efek melalui mekanisme short selling adalah kesulitan akses dari Pemeriksa Bapepam dan LK atas dokumen-dokumen nasabah yang ada di Kustodian yang berkedudukan di luar negeri. Hal ini merupakan masalah umum yang terjadi di pasar modal global.
Meskipun hampir seluruh transaksi dapat dibuktikan bahwa tidak terjadi short selling, namun Tim Pemeriksa menemukan sejumlah pelanggaran administratif terhadap Perturan V.D.3, Peraturan V.D.6 dan Peraturan V.D.IO, yang dilakukan oleh Perusahaan Efek, yaitu tidak dilakukannya verifikasi atas order nasabah, pembukaan rekening efek margin tanpa disertai dengan pembukaan rekening Efek reguler, serta tidak diterapkannya prinsip mengenal nasabah (know your client).
Tidak dilakukannya verifikasi tersebut pada urnurnnya terjadi karena adanya kendala yaitu Efek nasabah tidak disimpan pada Perusahaan Efek yang melaksanakan order, namun disimpan pada Bank Kustodian lain, sehingga Perusahaan Efek memiliki keterbatasan akses dalam melakukan verifikasi.
Terhadap ketiga jenis pelangaran dimaksud, Bapepam dan LK perlu melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dimana hal tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, serta untuk mencegah terjadi pelanggaran serupa dikemudian hari.
Atas dasar hal tersebut, Bapepam dan LK memberikan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi tergantung dari jumlah regulasi yang dilanggar. (rhs)