Sejumlah Departemen Enggan Menutup Rekening

Mochammad Wahyudi - Okezone
Rabu, 31 Desember 2008 16:07 wib
foto: sindo
foto: sindo
JAKARTA - Pemerintah menetapkan 5.161 rekening dengan nilai Rp25,04 triliun dan USD181,55 juta akan dipertahankan sementara. Itu dikarenakan masih ada sejumlah departemen yang ingin tetap memertahankannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sekaligus Ketua Tim Penertiban Rekening Liar, Hekinus Manao, di Depkeu, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (31/12/2008).

Sebenarnya keberadaan ribuan rekening tersebut harus dihentikan. Namun, ada sejumlah Departemen yang ingin tetap memiliki rekening tersebut. Maka itu, menurut Hekinus, salah satu solusinya adalah departemen tersebut harus membuat sebuah Badan Layanan Umum.

Sayangnya, Hekinus tidak memberikan data lengkap mengenai berapa jumlah Departemen yang ingin memertahankan rekening. "Seperti misalnya di Departemen ESDM kan ada yang namanya lembaga penelitian Migas. Nah, mereka ingin memertahankan fleksibilitas dalam memakai rekening yang dimiliki. Untuk itu syaratnya mereka harus jadi BLU dulu. Umumnya untuk menjadi BLU tersebut kita kasih waktu 1-2 tahun," ucapnya.

Selain keengganan Departemen, menurut Hekinus ada alasan lain yang membuat pemerintah masih memertahankan ribuan rekening untuk sementara. Yakni, masih ada sejumlah transaksi yang masih terkait dengan rekening-rekening tersebut.

"Pernah ada rekening dibuka dan setelah dikaji rekening tersebut harus dihentikan. Namun, masih ada beberapa mutasi entah pengeluaran maupun pemasukan yang nantinya kalau rekening tersebut ditutup akan timbul masalah baru," ucapnya.

Maka itu, lanjut Hekinus, berdasarkan kesepakatan antara tim yang dipimpinnya dengan pemerintah, ada tenggat waktu untuk menyelesaikan segala transaksi tersebut, sehingga ribuan rekening tersebut kemudian bisa ditutup tanpa menimbulkan masalah baru. "Untuk waktu transisinya sendiri tidak selalu sama tergantung permasalahannya," ujar Hekinus.

Dia mencontohkan, rekening Jaminan Hari Tua untuk tenaga kerja ke luar negeri yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Hekinus, berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sebenarnya hal tersebut sudah ditiadakan, namun dana dalam rekening tersebut masih bersisa.

"Maka itu, dalam waktu enam bulan hal tersebut harus diumumkan agar para pekerja yang memiliki hak dapat menarik dananya," pungkas Hekinus. (ade)
TWITTER »
twit