foto: corbis
JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan pada Januari 2009 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek (short selling).
Pasalnya, saat ini kondisi pasar global dan regional masih tidak stabil dan diarungi ketidakpastian yang tinggi.
"Kondisi pasar global dan regional masih tidak stabil dan ketidakpastian yang tinggi, maka bursa memutuskan untuk bulan Januari 2009 tidak menerbitkan daftar saham yang ditransaksikan. Pembiayaan penyelesaian transaksi feel oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short," ungkap Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (31/12/2008).
Selain itu, BEI juga menerbitkan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah atau transaksi marjin. Emiten PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menjadi emiten pendatang baru dalam daftar ini.
Daftar yang dimaksud adalah sebagai berikut, yaitu PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Kemudian ada PT Bisi International Tbk (BISI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), serta PT Indosat Tbk (ISAT).
Terdapat pula PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Lippo Karawaci (LPKR), PT PP London Sumatera Tbk (LSIP), PT Medco Energi International Tbk (MEDC), PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).
Lalu ada PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB), PT Semen Gersik Tbk (SMGR), PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA), PT Timah Tbk (TINS), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT United Tractor Tbk (UNTR), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Supandi menambahkan, ketentuan tersebut mulai berlaku tanggal 5 Januari 2009 yang sekaligus mencabut pengumuman BEI No Peng-485/BEI.PSH/U/11-2008 tanggal 28 November 2008. (ade)