JAKARTA - Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan kembali memberlakukan perdagangan short selling awal Mei 2009 mendapatkan apresiasi dan sambutan positif dari seluruh anggota bursa. Dengan pemberlakuan short selling, dinilai akan membatasi risiko yang lebih besar dan tidak mengambil keuntungan yang besar pula.
Peraturan short selling dinilai tidak merugikan para anggota bursa, karena dalam aturan yang baru, short selling diatur sesuai koridornya. Di mana short selling harus ada flag (tanda) dan tidak boleh diketahui pihak lain agar kelak bisa diaudit dan memenuhi perjanjian.
"Short selling pada dasarnya kami tidak keberatan dan hal itu legal," ungkap Ketum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lili Wijaya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/2/2009).
Tidak hanya itu, dia memastikan anggota bursa pada umumnya tidak keberatan dengan kriteria yang lebih ketat dari peraturan BEI yang baru. Karena berdasarkan penjelasan dari BEI, peraturan yang baru ini dinilai baik bagi. Di mana pembatasan agresivitas keuntungan dan juga kerugian bisa mengurangi risiko yang lebih besar.
Dirinya pun sependapat dengan kriteria margin dari peraturan BEI, dimana saham-saham margin tidak hanya cukup dimasukkan hanya dalam transaksi pertama tetapi ditambah dari transaksi perharinya yang harus ada transaksi minimal sebesar Rp1 miliar. Sebelumnya, dalam peraturan BEI yang lama, saham margin dipakai transaksi rata-rata yang besar dan tinggi.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.