JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 21 saham yang boleh melakukan transaksi margin dan 18 saham yang boleh melakukan short selling.
"Yang masuk untuk transaksi margin ada 21 saham, sedangkan yang masuk dalam transaksi short selling 18 saham," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI MS Sembiring, di kantornya, Gedung BEI, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
Beberapa di antara saham yang masuk dalam transaksi margin adalah PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), serta PT Bank Danamon Tbk (BDMN).
Kendati demikian, tiga dari saham yang masuk dalam transaksi margin tersebut tidak masuk dalam transaksi short selling, yakni PT Indosat Tbk (ISAT), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), dan PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO).
Pasalnya, untuk transaksi short selling, minimum free float atau listed share dikurangi kepemilikan sahamnya adalah 20 persen. "Ada tiga saham yang tidak bisa di-short selling. Yang margin automatis bisa short selling, tapi yang short selling belum tentu. Itu karena mereka kena aturan free float atas kepemilikan sahamnya," tandasnya.
Sebelumnya, ada 30 saham yang dapat melakukan transaksi margin, tetapi saat ini 11 di antaranya telah keluar, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Lippo Karawaci Tbk (LKPR), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), dan PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB).
Tetapi muncul dua saham baru yang masuk dalam transaksi margin, yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). "Intinya, sekarang ada 21 saham yang boleh melakukan transaksi margin. Yang keluar ada 11 dan yang masuk ada dua," imbuhnya.
Dia melanjutkan, hal tersebut berdasarkan kepada jumlah transaksi maksimal Rp5 triliun dengan hanya melihat periode pengawasan (track record) selama tiga bulan saja. Padahal sebelumnya, dalam aturan tersebut ditentukan transaksi minimal perhari adalah Rp10 miliar dengan periode pengawasan enam bulan.
"Syarat ditunda, dan untuk sementara transaksi diturunkan menjadi Rp5 miliar per hari dengan jangka waktu pengawasan tiga bulan," ucapnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.