Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah akan memonitor pengembalian setoran pajak penghasilan karyawan (PPh 21) oleh wajib pajak badan tertentu yang terimbas krisis keuangan global.
Perusahaan yang tidak mengembalikan setoran PPh 21 kepada karyawan akan dikenai sanksi, yakni denda 100 persen dari pajak terutang.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, evaluasi stimulus PPh 21 memerlukan waktu dua sampai tiga bulan sejak kebijakan tersebut berlaku. "Itu mulai berlaku untuk pembayaran gaji bulan Maret," ujar dia di Gedung DPR, Kamis (7/5/2009).
Sesuai standar operasi prosedur (SOP), Darmin menjelaskan, setiap wajib pajak badan yang memperoleh insentif PPh 21 diwajibkan mengisi formulir. Disitu harus ditulis seluruh karyawan yang berhak memperoleh pengembalian setoran PPh 21, yakni pegawai dengan gaji maksimal Rp5 juta sebulan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan juga mempunyai data tersebut. "Sehingga kita bisa memeriksa kapan pun, dia (perusahaan) bohong atau tidak," imbuh Darmin.
Ditjen Pajak selanjutnya meminta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memproses formulir tersebut dan mengirimkan ke kantor wilayah (kanwil). Pemerintah memberikan waktu sebulan untuk proses pengiriman ini.
Sehingga jika perhitungannya insentif PPh 21 berlaku mulai pembayaran gaji Maret, formulir tersebut akan diterima kanwil pada April kemarin dan masuk ke pusat Mei ini.
Dari sisi instrumen, Darmin menegaskan, pihaknya mempunyai daftar yang jelas sehingga wajib pajak badan penerima insentif bisa diperiksa kapan pun. "Kalau tidak mengembalikan akan dikenai sanksi," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan fasilitas penanggungan PPh 21 bagi tiga sektor usaha yang meliputi 464 industri dalam rangka mengurangi dampak krisis keuangan global. Seluruh perusahaan yang masuk kategori penerima insentif tetap harus memotong pajak karyawannya.
Namun potongan tersebut wajib diserahkan kepada pekerja setiap bulan bersamaan dengan pemberian gaji. Kategori industri yang menerima subsidi pajak karyawan adalah, pertama, 73 sub sektor pada usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, serta kehutanan.
Kedua, 19 sub sektor pada usaha perikanan. Dan ketiga, 372 subsektor industri pengolahan. Beberapa subsektor industri yang mendapatkan insentif pajak karyawan adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil, barang jadi tekstil kecuali pakaian jadi berbulu, industri kulit dan alas kaki, dan bahan bangunan.
Kemudian, industri kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman, termasuk media cetak, jurnal, buku, dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi, serta barang-barang hasilnya.
Fasilitas penanggungan ini berlaku untuk masa pajak Februari sampai November yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009. (Meutia Rahmi /Koran SI/rhs)