Foto: okezone.
JAKARTA - Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II-2008 tercatat ada indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian negara dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebesar Rp30 triliun.
Hal tersebut disampaikan kepala BPK Anwar Nasution dalam pidatonya di Acara Hasil Penelitian LKPD Semester II-2008 di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2009)
"Pada umumnya kerugian negara terdapat pengadaan barang dan jasa serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp18,6 triliun kemudian belanja daerah dan belanja pilkada terdapat 1.869 kasus dengan kerugian senilai Rp1,22 triliun akibat ketidakpatuhan terhadap UU. Di mana mengakibatkan kerugian negara, kekurangan penerimaan daerah, ketidakhematan dan ketidakefektifan," ujarnya.
Selain itu, terhadap belanja pemerintah daerah BPK menemukan sebanyak 756 kasus di antaranya dengan nilai Rp253 miliar yang merupakan akibat ketidakpatuhan terhadap UU yang merugikan Negara. Di antaranya, kelebihan pembayaran sebanyak 206 kasus senilai Rp52 miliar, tekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian sebanyak 338 kasus senilai Rp100 miliar. Mark up sebanyak 34 kasus dengan nilai Rp7 miliar dan pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak sebanyak 57 kasus dengan nilai Rp27 miliar.
Tidak hanya itu, pemeriksaan BPK terhadap Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan lainnya di daerah itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,13 miliar dari pungutan, pemotongan, dan menerima penyetoran kembal DAK dan DPL dari dinas pendidikan kabupaten dan kota. (adn) (rhs)