Getting time...

RUU Pos Ditolak Jadi Undang-Undang

Kamis, 28 Mei 2009 17:25 wib
Foto: corbis
Foto: corbis
JAKARTA - Gabungan Forwader, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) menolak Rancangan Undang-Undang Pos disahkan menjadi Undang-Undang. Pasalnya, di dalamnya memuat poin tentang logistik yang blue print-nya sekarang masih disiapkan.

"Jika RUU itu disahkan akan tumpang tindih, jadi kita ingin meluruskan," kata Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnaen, di Jakarta, Kamis (28/5/2009).

Menurut dia, pengusulan RUU itu yang dilakukan oleh Depkominfo tersebut sangat terburu-buru, tanpa melibatkan asosiasi terkait dalam pembahasannya. Hal itu akan membuat situasi bisnis semakin tidak jelas.

Hal itu disebebkan, sekarang Gafeksi dalam menjalankan bisnis berada di bawah naungan Departemen Perhubungan dengan menggunakan payung hukum Keputusan Menteri Perhubungan No. 10 tahun 1988. Jika RUU itu disahkan akan membawa kesimpangsiuran bagi anggota Gafeksi yang berjumlah sekira 3.000 perusahaan. (Arif Dwi Cahyono/Koran SI/ade)
TWITTER »
twit