CIMB-GK: Pencabutan Izin MI Memang Sudah Di-setup

Rani Hardjanti - Okezone
Rabu, 3 Juni 2009 11:24 wib
Image: Corbis.
Image: Corbis.
JAKARTA - Pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi (MI) atas nama PT CIMB-GK Securities Indonesia d/h PT GK Goh Indonesia merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam upaya fokus usaha.

"Jadi memang kita yang meminta ke Bapepam. Ini bukan izin usaha CIMB-GK yang dicabut loh ya," terang Presiden Direktur CIMB-GK Bernard Thien saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Rabu (3/6/2009).

Bernard menjelaskan, saat ini manajemen telah melakukan pemisahan unit manajer investasi yang selama ini berada di bawah bendera PT CIMB-GK Securities Indonesia, menjadi berdiri sendiri dengan nama CIMB-Principal Asset Management (CIMB-Principal). "Semuanya sudah di setup seperti ini," tuturnya.

Dengan demikian, CIMB-GK Securities bisa lebih fokus dalam mengelola portofolio antara lain berupa invesment banking dan equity baik untuk ritel maupun korporasi. "Jadi memang dipisahkan untuk lebih fokus," tutupnya.

Sebelumnya, dalam pengumuman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) disebutkan izin usaha perusahaan efek sebagai MI atas nama PT CIMB-GK Securities Indonesia d/h PT GK Goh Indonesia dicabut.

Pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak 26 Mei 2009. Adapun pencabutan tersebut dilakukan atas permohonan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi dan pembubaran serta likuidasi reksa dana CIMB-GK Arjuna Berkembang dan CIMB-GK Rupiah.

Oleh karena itu, Bapepam melarang perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. (rhs)
TWITTER »
twit