Getting time...

Lembaga Negara Ada yangTidak Laporkan Hibah

Kamis, 11 Juni 2009 06:59 wib
Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Foto: Ist
Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Foto: Ist
JAKARTA - Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengaku masih ada institusi pemerintahan yang tidak melaporkan penerimaan hibah luar negerinya.

Padahal sesuai ketentuan, setiap institusi wajib melaporkan penerimaannya kepada Bappenas. Dia menegaskan, Bappenas merupakan lembaga yang berwenang melakukan negosiasi dan penandatanganan pinjaman dan hibah luar negeri."Tapi,masih ada beberapa sektor yang menerima hibah secara langsung tanpa melaporkannya ke Bappenas," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta. Menurut Paskah, pelaporan kepada Bappenas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2006 tentang Tata Cara dan Hibah Luar Negeri.

Tujuan kebijakan tersebut, agar penerimaan hibah bisa tercatat secara tertib sebagai bagian sistem keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ketika ditanya institusi mana saja yang masih belum melaporkan penerimaan hibahnya,Paskah enggan menyebutkannya. Dia menduga ketidakpatuhan institusi itu lantaran anggapan boleh saja tidak melaporkan penerimaan tersebut. "Mungkin itu dianggap sudah bisa langsung diterima," katanya.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengungkapkan,pemerintah telah mengajukan agar donor mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia dalam pengelolaan hibah. Upaya tersebut telah dilakukan pemerintah melalui Komitmen Jakarta yang mengacu pada Deklarasi Paris. Sejumlah lembaga multilateral dan negara donor bilateral telah meneken kesepahaman untuk mengikuti ketentuan tersebut.Contoh kebijakan ini adalah program Bantuan Operasional Sekolah(BOS) yang didanai Bank Dunia, tapi dilakukan berdasarkan sistem penganggaran dan pengadaan nasional.

"Kita sudah mintakan melalui Komitmen Jakarta bahwa mereka harus menggunakan sistem penganggaran dan sistem pengadaan, bukan donor,"ungkapnya. (css) (Zaenal Muttaqin /Koran SI/rhs)
TWITTER »
twit