RUU JPSK, AAJI Desak Industri Asuransi Diperketat

Ahmad Nabhani - Okezone
Selasa, 16 Juni 2009 14:42 wib
Foto: Koran SI.
Foto: Koran SI.
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak pemerintah untuk memberikan persyaratan ketat bagi industri asuransi yang layak untuk dijamin pemerintah dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Karena tidak semua industri asuransi memiliki track record yang baik.

"Kita minta industri asuransi yang masuk dan dijamin pemerintah dalam RUU tersebut bisa di perketat aturannya," kata Kepala Kode Etik AAJI Adi Purnomo kepada wartwan dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (16/6/2009).

Selain industri perbankan yang ditanggung pemerintah, ternyata lembaga asuransi juga masuk sebagai industri yang dijamin pemerintah. Hanya saja wacana tersebut masih dipertanyakan definisinya, apakah preminya atau uang tanggungannya yang dijamin.

Bila industri perbankan sangat jelas yang ditanggung produk tabungan dan depositonya, tapi untuk industri asuransi masih belum jelas definisi yang di jamin pemerintah. "Usulan pemerintah akan kita kaji kembali dan berharap bisa masuk dalam RUU JPSK," ungkapnya.

Kendatipun masih banyak kekurangan, Adi menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, dengan adanya jaminan dari pemerintah. Maka akan memberikan keuntungan bagi industri asuransi, karena akan memberikan confident (kepercayaan) bagi masyarakat.

Menurutnya, usulan lembaga asuransi agar masuk sebagai industri yang ditanggung pemerintah akan terus diperjuangkan, walaupun menyadari harus melalui prosedur yang panjang.

Kata Adi, kesadaran masyarakat Indonesia untuk terdaftar di asuransi jiwa masih minim  dibandingkan dengan negara maju dan tetangga lainnya. Karena dari populasi penduduk yang sangat besar, sekitar 20 persen yang terdaftar di asuransi. Pada umumnya, asuransi kumpulan tumbuh cukup besar sekitar 12 persen dibandingkan asuransi individu yang hanya tercatat 4 persen.

Sebagai informasi, investasi AAJI triwulan pertama 2009 mengalami peningkatan sebesar 3,49 persen atau mencapai Rp 95,20 triliun dibandingkan priode yang sama tahun lalu sebesar Rp 91,99 triliun.

Sebagian besar investasi anggota AAJI terdaftar di surat berharga 38,2 persen, reksadana 30,7 persen, deposito 13,9 persen, pernyataan langsung 5,4 persen, SBI 2,9 persen, Surat Pengakuan utang lebih 1 tahun 3,3 persen,  pinjaman polis 2,8 persen, bangunan tanah dan bangunan untuk investasi 2,1 persen, SBPU 0,5 persen dan pinjaman hipotik 0,2 persen serta lain-lainnya 0,2 persen. (rhs)
TWITTER »
twit