Getting time...

Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah 20% Diberlakukan

Ahmad Nabhani - Okezone
Selasa, 30 Juni 2009 11:08 wib
Foto: Corbis
Foto: Corbis
JAKARTA - Pemerintah pengenaan tarif pajak atas penjualan barang mewah sebesar 20 persen di sektor hunian mewah atau properti. Penurunan tarif pajak tersebut diperuntukkan bagi luas penjualan dari 400 m2 menjadi 350 m2. Di mana jenis hunian mewah yang mendapatkan penurunan tarif pajak tersebut meliputi rumah dan town house dari non-strata title.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, di Gedung Departemen Keuangan (Depkeu), Jakarta, Selasa (30/6/2009).

Kebijakan penurunan tarif pajak atas barang mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/TMK.03/2009 tentang perubahan pertiga atas Permenkeu Nomor 620/TMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Di sisi lain, untuk jenis hunian apartemen, kondomonium, dan town house strata title tidak dikenakan kebijakan penurunan tarif pajak atas barang mewah. (css)
TWITTER »
twit