o1 o2

Economy - ekonomi


Sulit Dana, Bank Umum Syariah Bisa Dapat FPJPS

Kamis, 2 Juli 2009 - 11:21 wib
text TEXT SIZE :  
Nurfajri Budi Nugroho - Okezone
(dok Koran SI)

JAKARTA - Bank Indonesia memberikan fasilitas bagi bank umum syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) berdasarkan akad mudharabah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berlaku mulai 1 Juli 2009.

"FPJPS hanya dapat diajukan apabila Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) positif dan memiliki agunan berkualitas tinggi," sebut aturan itu, yang dikutip pada Rabu (2/7/2009).

Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas selama 14 (empat belas) hari ke depan sampai dengan bank memenuhi GWM dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan FPJPS dilakukan sebesar kebutuhan bank untuk memenuhi kewajiban GWM dalam mata uang rupiah.

"FPJPS wajib dijamin oleh bank dengan agunan yang berkualitas tinggi berupa surat berharga dan aset pembiayaan kolektibilitas lancar yang nilainya memadai".

Jangka waktu setiap FPJPS paling lama adalah 14 (empat belas) hari dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJPS keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. "Dan terhadap perpanjangan dimaksud tidak ada beban imbalan tambahan kepada bank," sebut BI.

Bank Indonesia memperoleh imbalan atas setiap FPJPS yang diterima oleh bank yang dihitung berdasarkan jumlah pokok FPJPS, tingkat realisasi imbalan sebelum distribusi pada Bank yang bersangkutan, nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia, dan jumlah hari kalender penggunaan FPJPS.

"Nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia, ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen)," sebut peraturan tersebut.
(jri)

 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?
Share
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini di http://m.okezone.com
o1 o2
o1 o2

0 komentar

[+lihat komentar]


o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4