Koran SI
JAKARTA - Pemerintah harus menanggung ganti rugi sebagai dampak dari bom di Kuningan, dengan menyiapkan dana tanggap darurat untuk penanganan ledakan bom di Kuningan. Rencananya dana tersebut akan diambil dari alokasi anggaran APBN-P sebesar Rp5,5 triliun.
"Dalam pembahasan APBN-P 2009 masih ada ruang untuk membiayai anggaran yang membutuhkan upaya minigasi dan mengurangi dampak bom bagi perekonomian," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ditemui wartawan, di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Nantinya, di dalam dana tanggap darurat tersebut, pemerintah akan menanggung atau ikut membayar pembayaran di luar mekanisme asuransi para korban. Selain itu, dana tersebut juga diperuntukkan untuk menetralisir image Indonesia akibat ledakan bom. Sementara, untuk kejadian di dalam hotel, kerugian akan ditanggung oleh pihak perusahaan. Namun, bila berpengaruh pada pariwisata pemerintah berjanji akan mencari penanganannya.
Ditegaskannya, dana tanggap darurat ini akan lebih banyak peranannya bagi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata serta pihak kepolisian. Pasalnya, saling memegang peranan dalam pos yang paling besar dari kejadian bom Kuningan adalah dua departemen lembaga.
Sebelumnya, pemerintah dinilai boros dalam mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi sebesar Rp5,5 triliun pascabom di Kuningan. Pasalnya, anggaran tersebut lebih tepat digunakan untuk prioritas penguatan keamanan.
"Alokasi dana recovery yang dianggarkan sebesar Rp5,5 triliun lebih tepat untuk keamanan dibanding untuk dunia perhotelan," kata Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa saat makan siang bersama wartawan di Restoran Kembang Gula, Sudirman, Jakarta. (css)