Pertanyaan:
Pak Afdal, berapakah potongan pajak penghasilan (PPh) untuk jasa notaris yang memberikan jasa membuat perjanjian akta sewa atas perusahaan kami? Di mana notaris itu melakukan jasanya selaku pribadi dengan memakai nama Kantor Notaris XYZ, SH.
Karena seingat saya potongan pajak penghasilan antara notaris perorangan dan notaris berbentuk badan hukum berbeda.
Terima kasih
Jeanette, PT X.
Jawaban:Ibu Jeanette dari PT X, berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009), maka untuk Notaris yang memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan x 50% x penghasilan bruto. Di mana penghasilan brutonya yang diterima notaris bersifat akumulatif selama setahun.
Misal, Notaris Elvina Maisyaroh, SH, pada bulan Juli 2009 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT Multi Utama Consultindo sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya dan pada bulan September 2009 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.
Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Juli dipotong pajak penghasilan Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta. Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan September dipotong pajak penghasilan Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.
Dengan tabel penghitungan sebagai berikut:
| Bulan | Penghasilan Bruto (Rupiah) | Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) | Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah) | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh | PPh Pasal 21 terutang (Rupiah) |
| (1) | (2) | (3)= 50% x (2) | (4) | (5) | (6) = (3) x (5) |
| Juli | 100.000.000,00 | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 5% | 2.500.000,00 |
| September | 50.000.000,00 | 25.000.000,00 | 75.000.000,00 | 15% | 3.750.000,00 |
| Jumlah | 150.000.000,00 | 75.000.000,00 | | | 6.250.000,00 |
Keterangan:
Adapun yang dimaksud dengan Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif/bertingkat sesuai dengan jumlah penghasilan kena pajak yang harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya untuk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) | Tarif |
| Rp 0 s/d 50 Juta | 5% |
| >Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta | 15% |
| >Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta | 25% |
| >500 Juta | 30% |
Perlu juga Ibu ketahui bahwa, bila tenaga ahli di atas tidak mempunyai NPWP, maka perusahaan Ibu berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan 20% lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong.
Bila perusahaan Ibu Jeanette menerima jasa dari notaris bertindak selaku perseorangan, maka perusahaan Ibu Jeanette wajib memotong pajak penghasilan Pasal 21 sesuai hitungan di atas. Namun bila Ibu menerima jasa notaris dari persekutuan tenaga ahli (berbentuk badan usaha), maka perusahaan Ibu wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) atas jasa lain sebesar 2% dari nilai bruto kontrak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008).
Penghitungan seperti di atas juga berlaku untuk semua kategori tenaga ahli lainnya seperti: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Dan kewajiban untuk memotong pajak penghasilan atas tenaga ahli di atas wajib dilakukan oleh perusahaan Ibu secara konsisten sesuai tarif di atas (tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan). Bila perusahaan Ibu tidak memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli di atas maka perusahaan Ibu akan dikenakan pajak sesuai dengan pajak yang kurang dipotong ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga maksimal 48% (2% per bulan, maksimal selama 24 bulan) dari pokok kekurangan pajak yang masih harus dibayar.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk Ibu dan pembaca rubrik konsultasi perpajakan ini. Terima kasih.
Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com (
//jri)