Getting time...

Pembahasan RUU PPN dan PPnBM Didahulukan

Senin, 27 Juli 2009 12:37 wib
Anggota Komisi XI Drajad Wibowo. Foto: Koran SI
Anggota Komisi XI Drajad Wibowo. Foto: Koran SI
JAKARTA - Komisi Keuangan dan Perbankan DPR (Komisi XI) akan mendahulukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) ketimbang RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Hal ini, lantaran kebutuhan RUU PPN dan PPnBM lebih mendesak.

"Karena kebutuhannya dirasakan oleh semua masyarakat sementara JPSK hanya di saat krisis," ujar anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo, di sela pelantikan Deputi Gubernur Senior BI terpilih Darmin Nasution, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/7/2009).

Dradjad mengatakan, pembahasan RUU PPN dan PPnBM ditargetkan rampung sebelum masa transisi parlemen atau pada Agustus nanti. "September langsung diketok," imbuhnya.

Dia menuturkan, hanya tinggal puluhan Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU PPN yang masih dibahas dari total ratusan. Rumusan yang krusial, menurutnya, sudah tidak ada lagi.

Saat ini, hanya tinggal meluruskan perbedaan pandangan untuk PPN produk pertanian dan produk primer yang terkena restitusi. Dari kedua jenis produk tersebut, masih ada resistensi untuk menetapkan pajak. "Keinginan anggota masih bervariasi," kata dia.

Meskipun begitu, pembahasan RUU PPN dan PPnBM lebih lancar ketimbang RUU JPSK. Saat ini, imbuh Dradjat, masih banyak isu krusial yang mengganjal karena pemerintah dan DPR berbeda pendapat.

Antara lain menyangkut kewenangan Komite Stabilitas Sektor Keuangan, pihak penentu krisis, dan masuk tidaknya Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam JPSK.

"Jurangnya terlalu besar belum lagi yang kecil-kecil. Rasanya berat kalau mau masa sidang ini," kata Dradjad. (Meutia Rahmi /Koran SI/ade)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit