JAKARTA - Departemen Perdagangan (Depdag) tidak mempermasalahkan jika PT Pertamina (Persero) melakukan ekpor minyak tanah, dengan catatan stok untuk dalam negeri aman.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai program konversi minyak tanah ke LPG menjadi salah satu alasan ekspor itu tidak perlunya dikhawatirkan.
"Yang penting stoknya aman, sisanya bisa diekspor. Sudah ada laporannya, tapi kita belum cek karena yang berwenang mengeluarkan izin dari Dirjen di Departemen ESDM (Dirjen Migas)," ujar Mari di Kantor Kementerian Negara BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (27/7/2009).
Pertamina telah mengantongi izin untuk mengekspor minyak tanah. Legalisasi izin tersebut sudah ditandatangani Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo.
Adapun izin tersebut berlaku selama tiga bulan atau hingga September 2009. Namun Evita mengaku tidak mengetahui secara persis berapa volume ekspor dan negara yang menjadi tujuannya.
Ekspor tersebut dilakukan karena Pertamina mengalami kelebihan pasokan minyak tanah akibat program konversi LPG, sehingga memutuskan untuk ekspor.
(
jri)